Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu, Empat Daerah di Indonesia Ini Punya Pelat Nomor Warna Hijau

Irsyaad W - Rabu, 1 September 2021 | 08:00 WIB
Warna dasar pelat nomor yang berlaku di Indonesia
Instagram/@polantasindonesia
Warna dasar pelat nomor yang berlaku di Indonesia

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

Jadi, empat daerah yang boleh menggunakan pelat nomor berwarna hijau hanya Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/31/100717415/ada-pelat-nomor-kendaraan-warna-hijau-sudah-tahu-fungsi-dan-artinya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa