Otomotifnet.com - Pelaksanaan sanksi tilang ganjil genap mulai diberlakukan di ruas Jalan MH Thamrin ke arah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021).
Adapun bagi para pengemudi yang lewat di area ganjil genap akan dikenakan tilang apabila melintas pada tanggal yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Pelaksaan tilang tersebut dilakukan dengan tilang manual maupun tilang elektronik.
Sebelumnya, aturan ganjil genap sempat dihilangkan saat penerapan PSBB maupun PPKM.
Aturan ganjil genap ini kembali diaktifkan pada PPKM level 4 dan belum menerapkan sanksi tilang.
Penerapan tilang pada lokasi ganjil genap di jalanan Ibu Kota baru aktif pada hari ini per hari Rabu (1/9/2021).
Wakil Sat Gatur Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setio mengatakan, petugas kepolisian sudah melakukan penindakan berupa penilangan dengan surat tilang maupun menggunakan tilang elektronik, khususnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Misal Nggak Keciduk Polisi, Pelanggar Ganjil Genap Terpantau Kamera ETLE
"Nantinya kendaraan yang memaksa masuk dan tidak sesuai tanggal akan dilakukan penindakan oleh petugas misalnya di Bundaran Hotel Indonesia dan jalan Jenderal Sudirman," kata Eko ketika ditemui area Patung Kuda Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), sore.
Eko menambahkan, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang, pihaknya masih menyarankan para pengendara yang platnya tidak sesuai tanggal agar tidak melintas di jalur.
Lebih lanjut, kata Eko, masyarakat sudah mulai sadar mengenai aturan tilang di area ganjil-genap di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Masyarakat sudah tahu, kalau hari ini ada aturan ganjil genap dan akan dilakukan penindakan. Baik tilang elektronik maupun tilang manual," kata Eko.
Ia menilai, kebijakan ganjil-genap berjalan cukup efektif untuk mengurangi mobilitas laju kendaraan di dua ruas jalan tersebut.
"Hampir 50 persen lebih lah, karena ganjil genap ini bisa mengurangi daripada mobilitas kendaraan yang melintas di jalan sudirman Thamrin," Jelas Eko.
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejak Rabu (1/9/2021) pukul 06:00 WIB hingga siang hari, sekitar 28 kendaraan dikenai tilang karena plat kendaraan yang tidak sesuai tanggal.
"Sampai dengan siang ini 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil genap. Terbanyak di Sudirman Thamrin," kata Sambodo.
Memasuki sore hari, petugas lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya Bripka Putra mengatakan terhitung sejak Rabu (1/9/2021) pukul 16:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB, dirinya sudah melakukan tilang kepada 10 kendaraan roda empat yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan hari ini.
"Dari jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, sudah ada penindakan 10 kendaraan yang saya lakukan," ungkap Putra saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (1/9/2021), petang.
Jika dikalkulasikan, ada 38 kendaraan yang dilakukan tindakan manual yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di hari pertama penindakan peraturan ganjil genap di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR