Otomotifnet.com - Bikin malu saja, ketahuan kalau lebih dari 8 ribu unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah di Riau menunggak pajak.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tercatat sebanyak 8.839 kendaraan plat merah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau tenyata menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Iya, sampai akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan plat merah nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman, Jumat (3/9/2021).
Kendaraan plat merah yang menunggak pembayaran pajaknya tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan.
Diantaranya jenis bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor 6.020 unit, motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.
"Terbanyak ada di Kota Pekanbaru sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," katanya.
Kemudian Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing ada 1.142 unit.
Baca Juga: Mobil Dinas Kijang Innova Ditinggal di Depan Sekolah, Taktik Jitu Gibran Berhasil
Selanjutnya Kampar 543 unit, Indragiri Hulu 818 unit, Kepulauan Meranti 449 unit, Kuantan Singingi 544 unit, Pelalawan 508 unit, Rokan Hilir 753 unit, Rokan Hulu 394 unit, Siak 591 unit, dan Dumai 271 unit.
"Jadi, ini sekarang adanya pemutihan denda pajak, kesempatan pemerintah kabupaten/kota dan OPD di lingkungan Pemprov Riau membayar pajak sampai 9 November. Karena dendanya otomatis hilang, tinggal membayar pokok pajaknya," ujarnya.
Pihaknya melalui UPT Bapanda di kabupaten dan kota sudah mencoba komunikasi dengan pemerintah setempat.
Sebagai upaya agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut bisa segera dianggarkan dan dibayarkan pajaknya.
"Jadi sudah ada kita komunikasi dengan beberapa daerah, seperti Pelalawan dan Kepulauan Meranti langsung dengan bupatinya, kemudian Kampar melalui kepala BPKAD,"katanya.
Dalam komunikasi itu, pihaknya minta kalau bisa di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tunggakan pajak mobil plat merah ini dianggarkan dan dibayar pajaknya. Karena pajak yang dibayar, kabupaten/kota dapat bagi hasil juga 30 persen.
"Jadi setelah jumpa dengan Bupati Pelalawan dan Kepulauan Meranti, mereka langsung mengingatkan kepala BPKAD-nya agar tunggakan pajak itu dianggarkan," katanya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR