Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Penjara Menunggumu, Gonta-ganti Warna Cat Kendaraan Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 6 September 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi bengkel cat mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi bengkel cat mobil

Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.

Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.

Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun.

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa