Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Penjara Menunggumu, Gonta-ganti Warna Cat Kendaraan Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 6 September 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi bengkel cat mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi bengkel cat mobil

Otomotifnet.com - Banyak dari para pemilik mobil yang ingin mengganti warna cat asli dari pabrikannya.

Namun yang perlu diketahui, mengganti warna mobil tersebut harus melapor ke polisi.

Pasalnya apabila tidak segera melapor, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat?

Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.

"Silakan dilengkapi beberapa persyaratannya yakni seperti cek fisik kendaraan dan menyertakan STNK, BPKB, KTP pemilik serta surat keterangan dari bengkel tentang perubahan warnanya," kata AKP Sri Pamuncak (6/9/2021).

Lantas, berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?

Baca Juga: Toyota Avanza Cat Ulang di Bengkel Spesialis, Bisa per Panel Atau Bodi, Segini Biayanya

Jika menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.

Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.

Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun.

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa