Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Nyebrang Tol Tertabrak Mobil, Pengemudi Divonis Bersalah?

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 7 September 2021 | 18:20 WIB
Simulasi penyelamatan korban kecelakaan di Jalan Tol
Istimewa
Simulasi penyelamatan korban kecelakaan di Jalan Tol

Otomotifnet.com - Ada beberapa kejadian mobil menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal yang sedang menyebrang jalan tol.

Yang jadi pertanyaan, apakah pengemudi bisa disalahkan?

"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi tim redaksi.

Jadi sampai sini bisa disimpulkan bahwa yang salah adalah si pejalan kaki, karena menyeberang sembarangan.

Itu diperjelas lagi di UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Lantas, apakah penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?

Baca Juga: Efek Ganjil Genap di Bandung, Hampir 1.000 Kendaraan Diputarbalikkan

"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," papar Fahri.

Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah tetap si penyeberang jalan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa