Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Kredit Siap-siap, Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan

Ferdian - Rabu, 8 September 2021 | 17:31 WIB
Ilusrasi Debt collector sok jagoan main pepet sampai minta surat-surat motor
Instagram.com/kamerapengawas
Ilusrasi Debt collector sok jagoan main pepet sampai minta surat-surat motor

Otomotifnet.com - Penunggak kredit motor atau mobil mau tidak mau harus siap jika nekat berkeliaran di jalan karena debt collector bisa ambil kendaraanmu.

Sebebnya debt collector kini bisa tarik motor atau mobil tanpa proses pengadilan sesuai keputusan MK baru ketok palu.

Bahkan dalam penarikan kendaraan, debt collector yang resmi ditunjuk leasing tidak perlu didampingi petugas kepolisian atau kejaksaan.

Keputusan MK tersebut berlaku asalkan di awal kreditur dan debitur sepakat ada penyitaan jika ada masalah.

Untuk itu bagi para yang mau beli motor secara kredit harus perhatikan perjanjian di awal.

Sebab kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Baca Juga: Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (6/9/2021).

Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Sumber: https://www.kompas.tv/article/208721/resmi-leasing-bisa-sita-barang-tanpa-proses-pengadilan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa