Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus

Ferdian,Erwan Hartawan - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi debt collector atau mata elang sedang menangkap motor yang diduga kredit macet (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Debt Collector nampaknya makin kepepet usai ada penghapusan aplikasi penagih utang.

Kalau dulu debt collector tagih utang pakai buku catatan, kini sudah menggunakan sebuah aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut berisi data kreditur serta tagihan yang masih tersisa.

Sayangnya kemudahan aplikasi ini sering disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Bahkan data diri kreditur bisa saja bocor ke publik.

Atas dasar tersebut Otoritas Jasa Keuangan meminta Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa aplikasi penagih utang.

Hal ini nampaknya membuat debt collector makin terpojok.

Baca Juga: Selengkap Ini Isi Aplikasi Debt Collector, Nomor Rangka Sampai Cabang Leasing Tertera

Menurut informasi, surat permohonan OJK ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, menyatakan aplikasi mata elang melanggar dua aturan.

Pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.

Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.

Keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.