Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus

Ferdian,Erwan Hartawan - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi debt collector atau mata elang sedang menangkap motor yang diduga kredit macet (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Jika terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Berikut 6 daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

- Best Matel R4

- Aplikasi Matel Terupdate

- Super Matel

- Matel Apps

- Super Matel R2

- Aplikasi Mata Elang Motor

Jika data diri kreditur bocor karena debt collector bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Sebab penyebaran data diri untuk meneror seseorang bisa disebut doxing.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Setelah ditangkap pelaku bisa saja mendekam di sel selama 6 tahun.