Gerak-gerik Debt Collector Makin Terpojok, Ada 6 Aplikasi Penagih Hutang Siap Dihapus

Ferdian,Erwan Hartawan - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi debt collector atau mata elang sedang menangkap motor yang diduga kredit macet (Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Debt Collector nampaknya makin kepepet usai ada penghapusan aplikasi penagih utang.

Kalau dulu debt collector tagih utang pakai buku catatan, kini sudah menggunakan sebuah aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut berisi data kreditur serta tagihan yang masih tersisa.

Sayangnya kemudahan aplikasi ini sering disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Bahkan data diri kreditur bisa saja bocor ke publik.

Atas dasar tersebut Otoritas Jasa Keuangan meminta Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa aplikasi penagih utang.

Hal ini nampaknya membuat debt collector makin terpojok.

Baca Juga: Selengkap Ini Isi Aplikasi Debt Collector, Nomor Rangka Sampai Cabang Leasing Tertera

Menurut informasi, surat permohonan OJK ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, menyatakan aplikasi mata elang melanggar dua aturan.

Pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.

Kemudian mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.

Keberadaan aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

Jika terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Berikut 6 daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

- Best Matel R4

- Aplikasi Matel Terupdate

- Super Matel

- Matel Apps

- Super Matel R2

- Aplikasi Mata Elang Motor

Jika data diri kreditur bocor karena debt collector bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Sebab penyebaran data diri untuk meneror seseorang bisa disebut doxing.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Setelah ditangkap pelaku bisa saja mendekam di sel selama 6 tahun.