Otomotifnet.com – Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) punya alternatif solusi terhadap persoalan sita kendaraan konsumen yang wanprestasi terhadap pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
Penjelasan alternatif solusi itu muncul dalam Putusan MK Nomor 2 Tahun 2021. Yang menjelaskan jika ingin menyita kendaraan tidak wajib menunggu keputusan pengadilan negeri.
Keputusan pengadilan negeri disebut hanya sebagai salah satu alternatif saja.
Bisa dipakai jika konsumen dan pihak leasing tidak bertemu kata sepakat dalam hal penarikan kendaraan ketika konsumen wanprestasi.
Baca Juga: Penunggak Kredit Siap-siap, Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan
Putusan itu lebih mengedepankan adanya kesepakatan di awal jika terjadi wanprestasi, pihak leasing bisa menarik kendaraan atau konsumen menyerahkan dengan sukarela.
Adanya keputusan terbaru tersebut disambut baik oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Yamaha Mio Ojol Dirampas Debt Collector Kebon Jeruk, 1 Pelaku Diburu Polisi
“Kami menyambut baik keputusan MK itu dan mengimbau seluruh anggota saat melakukan eksekusi tetap memperhatikan aturan yang berlaku,”
“Putusan ini juga telah menjelaskan multitafsir terhadap pemahaman mengenai eksekusi jaminan fidusia sejak dikeluarkan putusan MK No. 18 Tahun 2019,” jelas Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.
Menurut Suwandi sebelum adanya putusan terbaru, kegiatan bisnis perusahaan pembiayaan jadi terganggu.
Sebab banyak yang menafsirkan kalau eksekusi harus melalui tahap pengadilan terlebih dahulu.
Baca Juga: Selengkap Ini Isi Aplikasi Debt Collector, Nomor Rangka Sampai Cabang Leasing Tertera
Terkadang juga, konsumen yang sudah setuju eksekusi justru dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR