"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya: atau
(b) diperintahkan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR