Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobkas Dari Daerah Sini Segera Cek Surat, Pelaku Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu Diringkus

Irsyaad W - Sabtu, 11 September 2021 | 11:40 WIB
Konferensi Pers penangkapan pelaku jual beli mobil bekas berdokumen palsu oleh Ditkrimum Polda Jateng
Dok. Humas Polda Jateng
Konferensi Pers penangkapan pelaku jual beli mobil bekas berdokumen palsu oleh Ditkrimum Polda Jateng

Ia juga meminta satu tersangka lainnya segera menyerahkan diri.

"Kami harap pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.

Ia menambahkan, para tersangka melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).

"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/09/10/polda-jateng-tangkap-komplotan-jual-beli-mobil-berdokumen-palsu-sasar-pemilik-showroom-mobil?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa