Otomotifnet.com - Imbas pemalsuan pelat nomor kepada konsumen yang membeli satu unit Nissan Grand Livina, bos dealer Nissan ini ditetapkan menjadi tersangka.
Bos bernisial KK itu diduga memalsukan nomor pelat kendaraan. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan kepolisian yang dilakukan pelapor, Priyono Adi Nugroho, Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm.
Penetapan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), dealer Nissan di Alam Sutera, Tangerang, sebagai tersangka diketahui setelah pelapor menerima perkembangan kasus lewat surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tertanggal 9 Oktober 2020 dari Polresta Tangerang Selatan.
Kasus berawal saat LQ Indonesia Lawfirm membeli satu unit Nissan Livina untuk operasional kantor dari dealer Nissan Alam Sutera. Namun, diketahui pelat nomor kendaraan adalah palsu.
Baca Juga: Nissan Terrano Polisi Dibakar Massa Demo, Teronggok Jadi Bangkai di Jalan Kota Medan
“Berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari kepolisian, terlapor sudah ditetapkan tersangka," kata Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm, di Polda Metro (9/10/2020).
Dalam SP2HP katanya penetapan tersangka KS setelah dilakukan gelar perkara internal dengan lebih dari dua alat bukti dalam kasus pidana perlindungan konsumen dengan modus plat kendaraan palsu.
Dalam proses itu, KK menjanjikan pelat nomor sementara yang oleh dealer tercantum di 'Surat Pesanan Kendaraan' dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/Nisaan, dan ditandatangani oleh marketing dan supervisor.
"Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment (DP) sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu," ujar Alvin.
Baca Juga: Ulas Biaya Charge Mobil Listrik, Ada di Tabloid OTOMOTIF Edisi 21.XXX
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR