Modus ini, lanjutnya, berlangsung secara terus menerus, namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga dealer milik tersangka menjual mobil dengan pelat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm.
Alvin mensinyalir adanya potensi kerugian negara dan hal ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Alvin menyebut perbuatan tersangka KK, selaku pemilik dan Dirut Nissan PT JKM bukan saja hanya merugikan konsumen dan negara, namun juga merusak tatanan hukum di negara ini.
"Bukan hanya melecehkan LQ Lawfirm, tindakan membuat pelat sementara dan surat keterangan nomor kendaraan sementara telah melecehkan Institusi Kepolisian," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR