"Di luar dugaan, karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut, karena dihentikan polisi lalu lintas, dan diinformasikan bahwa pelat nomor sementara tersebut palsu," kata Alvin.
Mendengar hal tersebut, lanjut Alvin, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya.
"Ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," kata Alvin.
Menurut Alvin, isi surat dipalsukan oleh oknum dealer JKM. Mengetahui ada hal yang tidak beres, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama PT JKM, KK.
Baca Juga: Nissan March Seruduk Juru Parkir Hingga Pedagang di Tanah Abang, Terkulai di Trotoar
"Namun, dibalas dengan angkuhnya oleh KK melalui kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya dan Partner," ujar Alvin.
"Intinya mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut," kata Alvin.
Dalam tiga bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, kata Alvin, diperoleh dua alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana.
Perkaranya lalu naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Nissan Kicks e-POWER, Yamaha MT-07 dan MT-09 Hadir, Lengkap di Tabloid OTOMOTIF Edisi 18
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR