Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total 10 Kendaraan Ditilang di Puncak, Ketahuan Pakai Pelat Palsu Biar Lolos Gage

Ferdian - Minggu, 12 September 2021 | 11:16 WIB
Petugas kepolisian menilang kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan palsu dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Petugas kepolisian menilang kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan palsu dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).

Otomotifnet.com - Sebanyak 10 kendaraan yang nekat pakai pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas pengawas ganjil genap ditilang Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, jumlah tersebut terangkum selama pemberlakuan uji coba sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor.

"Sampai hari ini sudah ada 10 kendaraan baik itu motor maupun mobil yang memalsukan pelat nomor," kata Dicky di Pos Polisi (Pospol) Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor (11/9/2021).

Dicky menuturkan, para pengendara itu diketahui mengganti pelat nomor asli dengan yang palsu saat melintas di jalur puncak.

Modus para pengendara tersebut bervariasi, salah satunya pelat nomor tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Artinya menggunakan pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Pelat Palsu, Ganjil Genap di Puncak Bogor Dibikin Lebih Ketat

Selain itu, ada juga modus pengendara motor yang menukar pelat nomor polisi dengan kendaraan lain.

"Hari ini kami baru saja menemukan kendaraan yang melakukan pemalsuan pelat. Seperti mobil Rush D 1183 YBP yang pelat nomornya tidak sesuai dengan yang ada di STNK," ungkapnya.

Dicky mengatakan, pengendara ini langsung diamankan petugas ke Pospol Simpang Gadog.

Atas perbuatannya, Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 287.

Dalam pasal itu disebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa