Otomotifnet.com - Dalam kredit motor baru ada istilah ADDB dan ADDM.
Penjabarannya, ADDB merupakan singkatan dari Angsuran Dibayar di Belakang, sedangkan ADDM yakni Angsuran Dibayar di Muka.
Untuk skema ADDB, total uang muka atau total down payment (TDP) yang dibayarkan tidak termasuk angsuran pertama.
Sehingga TDP yang akan dibayarkan sedikit lebih ringan, sebab tenor pinjaman tetap dan angsuran pertama akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
"Angsuran dibayar di belakang (ADDB) periode kreditnya masih utuh, karena angsuran pertamanya jatuh tempo sebulan ke depan," ujar Dika Aulia, Sales Marketing Yamaha Harapan Motor Depok, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Cicilan Belum Selesai Tapi Motor Dicuri Duluan, Begini Cara Mengurusnya
Sementara untuk angsuran dibayar di muka atau ADDM, biasanya pembayaran angsuran dilakukan bersamaan dengan uang muka atau DP.
"Kalau dibayar di muka itu sisa periode kreditnya berkurang selama satu bulan, karena saat pembayaran angsuran dibarengi pembayaran uang muka, jadi sekaligus," jelasnya.
Misal dalam skema ADDM, ambil tenor pinjaman selama satu tahun atau 12 bulan, maka cukup membayar angsuran 11 kali saja.
Karena angsuran pertama sudah dibayar bersamaan dengan DP.
Sebagai informasi, angsuran merupakan pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara melakukan cicilan.
Oleh karena itu, akan ada jangka waktu tertentu dengan nilai bunga serta pokok kredit yang telah ditetapkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR