Otomotifnet.com - Oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang serakah memeras sopir bus Rp 500 ribu berujung lembek.
Pelaku berjumlah dua orang itu lantas mendatangi garasi bus dan menemui sopir yang diperasnya, (8/9/21) lalu.
Bukan mengancam, melainkan mengembalikan uang Rp 500 ribu tersebut ke sopir bus bernama Eko Saputro tersebut.
"Dia datang ke pul bus hari Rabu (8/9/2021), Pak S dengan Pak SG. Dia bilang mau nyerahkan uang, 'Saya mau memulangkan uang'," kata Eko dalam konferensi pers virtual, (13/9/21).
"Saya terima, ada tanda terima sama foto di kantor saya," lanjutnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Serakahnya Dua Oknum Sudinhub Jakpus, Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Rp 500 Ribu
Peristiwa pemerasan itu terjadi ketika Eko mengantar warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, menuju sentra vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, (7/9/21).
"Pada saat itu kita jalan menuju Hotel Sheraton dari Penas, tiba-tiba di depan ITC Cempaka Mas disetop oleh petugas Dishub, ada dua orang," ucap Eko.
Eko pun menjelaskan tujuan mengantar para warga.
Namun, dua petugas Dishub mengatakan akan membawa bus setelah memeriksa surat-surat kendaraan Eko.
Eko pun meminta agar dirinya dipersilakan mengantar warga yang hendak vaksinasi terlebih dahulu.
Sesampainya di hotel, kedua petugas tersebut kemudian meminta Eko menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.
"Awalnya saya dibentak dulu sama Pak SG, 'Lu mau dibantu enggak? Kok jadi lu yang ngatur.' Dari situ mulailah bicara dari angka transaksi, Pak S bilang komandan minta uang Rp 500.000. Pak S itu dapat izin dari komandannya SG supaya mobil enggak ditarik saya disuruh bayar segitu," ungkapnya.
Eko pun merasa berkeberatan. Kala itu dia hendak memberikan Rp 300.000, tetapi kedua petugas itu menolak.
"Saya bilang, 'Saya enggak ada, Pak, saya minta tolong dengan kebijaksanaan Bapak, saya kasih Rp 300.000.' Enggak bisa katanya. Karena saya panik, ya sudahlah, daripada mobil ini ditarik, nanti warga gimana. Saya kasih uang Rp 500.000, terus mereka pergi. Saya bilang, 'Jangan galak-galak saya, lagi bawa orang susah'," tutur Eko.
Kasus pemerasan tersebut pertama kali diungkap Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Baca Juga: Derek Liar Pemeras Pengguna Tol Halim Perdanakusuma Diringkus, STNK Mati, Pakai SIM A
Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.
Dishub DKI kemudian melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Hasilnya, kedua pelaku terbukti memeras sopir.
Kedua pelaku dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.
Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindahtugaskan.
Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan DKI kepada kedua pelaku sangat ringan.
Tak puas dengan sanksi dari Pemprov DKI, Tigor belakangan mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR