Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Dilanjut, Penerapan Ganjil Genap Merembet ke Tempat Wisata?

Ferdian - Selasa, 14 September 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan penjagaan ganjil-ganjil genap
Humas Polres Bogor
Ilustrasi Polisi melakukan penjagaan ganjil-ganjil genap

Otomotifnet.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM berdasarkan level di Jawa dan Bali akan terus berlangsung guna mengatasi penyebaran Covid-19 dengan evaluasi tiap minggu.

"Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan berbagai negara lain," kata Luhut dalam keterangan resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden (13/9/2021).

Meski demikian, pada minggu ini Bali berhasil turun menjadi Level 3. Selain itu, beberapa daerah di Pulau Jawa juga mengalami progres yang lebih baik.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Luhut mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian baru berupa pelonggaran, salah satunya pembukaan tempat wisata.

Namun demikian, hal itu akan dibarengi dengan aturan untuk pengendalian lalu lintas dalam upaya mengurangi kepadatan dengan skema ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ikut Dilanjut

"Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada daerah tempat wisata yang akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 18.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang menuju ke sana (wisata) jangan sampai terjadi kasus seperti yang di Pangandaran," ujar Luhut.

Sementara untuk aturan perjalanan darat, baik transportasi umum dan pribadi lainnya, belum ada perubahan dengan minggu sebelumnya.

Mulai dengan menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal, menunjukkan hasil tes negatif dari antigen atau PCR, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun untuk pelaku perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek tidak berlaku.

Demikian juga untuk sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan aturan menunjukkan kartu vaksin.

Pemerintah juga membatasi jumlah penumpang, khususnya untuk angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online.

Untuk daerah kategori PPKM Level 3, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sumber ; https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/072200415/ppkm-berlanjut-luhut-minta-ganjil-genap-diterapkan-di-tempat-wisata-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa