Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Pilih Angka dan Huruf, Berikut Biaya dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik

Irsyaad W - Rabu, 15 September 2021 | 09:33 WIB
Ilustrasi pelat nomor cantik
Instagram.com/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor cantik

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan di Indonesia bisa memakai pelat nomor cantik sesuai angka dan huruf yang dipilih.

Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru standar, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lagi.

Baca Juga: Mau Atau Sudah Punya Pelat Mobil Cantik Kena Biaya Lagi, Begini Penjelasan Polisi

Hyundai New Santa Fe 2.5L G Signature memakai pelat nomor cantik B 1 SFE
Yosi/Otomotifnet
Hyundai New Santa Fe 2.5L G Signature memakai pelat nomor cantik B 1 SFE

Untuk biaya tergantung dari jumlah angka dan huruf yang dipilih. Semakin sedikit, maka akan semakin mahal.

Berikut daftar biaya penerbitan pelat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Sementara untuk prosedur penerbitan pelat nomor pilihan ini ada delapan tahapan yang harus dilakukan.

1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Berikut ketentuannya:

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.

5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/131200515/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-siapkan-dana-minimal-rp-5-juta dan https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/161200615/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-catat-ini-syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa