Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan di Indonesia bisa memakai pelat nomor cantik sesuai angka dan huruf yang dipilih.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru standar, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Mau Atau Sudah Punya Pelat Mobil Cantik Kena Biaya Lagi, Begini Penjelasan Polisi
Untuk biaya tergantung dari jumlah angka dan huruf yang dipilih. Semakin sedikit, maka akan semakin mahal.
Berikut daftar biaya penerbitan pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Sementara untuk prosedur penerbitan pelat nomor pilihan ini ada delapan tahapan yang harus dilakukan.
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.
Sementara itu, dalam peraturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Berikut ketentuannya:
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/131200515/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-siapkan-dana-minimal-rp-5-juta dan https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/161200615/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-catat-ini-syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR