Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapa Bilang Sudah Selesai, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Masih Berlaku

Ferdian - Rabu, 15 September 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi PPKM
BKIP Kemenhub
Ilustrasi PPKM

- Perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali, persyaratannya wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Pelaku perjalanan dengan pesawat wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa-Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

"Kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan," ujar Adita.

Dengan aplikasi tersebut, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik, termasuk menekan pemalsuan hasil tes.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/15/090200215/aturan-perjalanan-masih-berlaku-kemenhub-tegaskan-belum-selesai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa