Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karena Dasar Ini, Harga Mobil Baru Bisa Naik dan Turun Oktober Mendatang

Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 17 September 2021 | 07:45 WIB
Toyota New Avanza
Abdul Aziz Masindo/GridOto.com
Toyota New Avanza

Otomotifnet.com - Bagi yang berencana membeli mobil baru pada Oktober 2021 mendatang mesti siap-siap.

Harga mobil baru bisa naik dan turun karena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diubah menjadi berbasis emisi dari sebelumnya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak.

Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan telah direvisi ke PP Nomor 74 Tahun 2021.

Artinya, nanti aturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 bisa mempengaruhi harga mobil baru.

Bukan tak mungkin, harga mobil yang saat ini terhitung murah bisa menjadi mahal jika emisi dan konsumsi BBM-nya buruk.

Baca Juga: Sah, Pajak Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021 Mendatang

Toyota New Kijang Innova Venturer 2.0
F Yosi/Otomotifnet
Toyota New Kijang Innova Venturer 2.0

Tapi seperti apa perbandingan pemberian beban PPnBM untuk mobil baru berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014 yang digantikannya?

Jika dilihat sekilas, salah satu perubahan yang ada diantara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.

PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen.

Sementara PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen.

Perubahan lainnya adalah untuk Low Cost Green Vehicle (LCGC) yang tadinya tidak dibebani PPnBM, kini harus memanggul tarif sebesar 3 persen berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Tapi seperti sudah disebutkan di atas, perubahan terbesar dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 adalah pembebanan PPnBM berdasarkan emisi dan konsumsi bahan bakar.

Dengan kata lain, semakin baik emisi dan konsumsi bahan bakar suatu mobil maka akan semakin ringan juga PPnBM yang dibebankan.

Jauh berbeda dengan PP Nomor 22 Tahun 2014, yang menitikberatkan pemberian PPnBM pada tipe bodi, sistem penggerak dan kubikasi.

Hal tersebut membuat pembagian PPnBM berbasis emisi lebih ringkas dan bisa saja membuat beberapa mobil menjadi lebih terjangkau.

Misalnya, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Baca Juga: Siap-Siap, Bayar Pajak Mobil Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon

Ilustrasi Nissan Livina di dealer yang terkena insentif PPnBM dari pemerintah
Grid.id
Ilustrasi Nissan Livina di dealer yang terkena insentif PPnBM dari pemerintah

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Daripada bingung, simak tabel di bawah ini untuk perbedaan lengkapnya: 

Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.
Perbedaan pemberian PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa