Otomotifnet.com - Mulai Sabtu (18/9/2021), polisi mulai memberlakukan sistem one way atau satu arah ke bawah di jalur Puncak Bogor.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian mengatakan, rekaya lalu lintas tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dari arah Jakarta yang naik ke Puncak saat ganjil.
"One way kita berlakukan mulai pukul 12.30 WIB," kata Ardian saat ditemui di Pospol Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu.
Durasi pemberlakuan one way ini bersifat situasional selama penerapan uji coba ganjil genap di hari kedua.
Ardian menyebutkan, sistem satu arah ini hanya untuk kendaraan turun atau dari arah Puncak menuju Jakarta Sedangkan untuk kendaraan menuju atas atau Puncak dihentikan sementara di Exit GT Ciawi atau sekitaran Pospol Simpang Gadog.
Ardian mengatakan, bagi kendaraan yang hendak naik harus menunggu sistem one way selesai atau diberlakukannya kembali ganjil genap.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan TMII dan Ancol Diberlakukan, Pelanggar Ditilang Enggak Ya?
Ardian menyebut pemberlakuan sistem satu arah ini dilakukan karena jumlah kendaraan dari arah Jakarta mulai ramai di beberapa titik di atas Puncak.
Karena itu, pihak kepolisian mengeluarkan diskresi sistem buka tutup atau one way yang sebelumnya telah digunakan.
"One way diberlakukan karena kita jadwalkan untuk antisipasi kepadatan kendaraan yang naik hari ini atau saat ganjil genap tadi pagi. Jadi one way ini berlaku arah ke bawah saja atau arah Jakarta," tutur Ardian.
"(Waktunya one way) sampai arus yang dari atas terserap saja, nanti langsung dinormalkan kembali atau ganjil genap lagi," sambung Ardian.
Ia meminta seluruh pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk terus meningkatkan kewaspadaan berkendara dan menjaga jarak aman.
"Jadi yang hari ini mau naik ke atas (puncak) kita imbau tahan dulu, kalaupun memang terpaksa ya harus sesuai kan tanggal hari ini genap, baru kita bolehin naik," jelas dia.
Seperti diketahui, total ada delapan titik pemeriksaan ganjil-genap di Puncak dan Sentul.
Pemberlakuan ganjil genap ini diberlakukan setiap akhir pekan sepanjang Jumat-Minggu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR