Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggung Risiko, Sanksi Lebih Berat Jika Putar Balik Saat Ketemu Razia Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 21 September 2021 | 13:00 WIB
Sejumlah pengendara motor nekat putar balik dan melawan arah untuk menghindari petugas kepolisian yang sedang menggalr razia di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019).
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah pengendara motor nekat putar balik dan melawan arah untuk menghindari petugas kepolisian yang sedang menggalr razia di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019).



Otomotifnet.com - Mulai sekarang jangan lagi putar balik saat ketemu razia polisi.

Jika ngeyel, tanggung sendiri risikonya, bisa diberi sanksi lebih berat.

Sebab menurut polisi, tindakan tersebut sangat berbahaya karena pemicu kecelakaan dengan pengguna jalan lain.

"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka, (15/9/21).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Sudah Dimulai, Polisi Kejar 4 Target Ini

Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengendara Honda Vario 125 tabrak Yamaha XJ900P Polisi karena panik ada razia sunmori
Pengendara Honda Vario 125 tabrak Yamaha XJ900P Polisi karena panik ada razia sunmori

Sementara bagi pengendara yang melakukan putar balik saat ada razia masuk dalam Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

"Bisa juga dikenakan pasal tersebut, pada dasarnya mereka menghindari petugas saat razia pastinya ada pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap, atau lebih jauhnya lagi mungkin pelaku tindak pidana," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa