Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Rp 60 Miliar Ancam Tiga Orang, Jual Bensin Oplosan Air dan Pewarna Kimia

Irsyaad W - Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi tukang bensin eceran
dok.motorplus
Ilustrasi tukang bensin eceran

Otomotifnet.com - Tiga orang terancam denda hingga Rp 60 miliar akibat perbuatannya.

Sebab ketiganya tertangkap basah menjual bensin jenis Premium yang dioplos air dan pewarna kimia.

Ketiga pelaku yakni DH (36), MY (27) dan YDA (20) yang beraksi di desa Kabuaran, Kunir, Lumajang, Jawa Timur.

Mereka tertangkap basah polisi saat mengoplos BBM jenis Premium di sebuah gudang, desa Kabuaran.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus BBM oplosan itu bermula dari kecurigaan petugas adanya aktifitas mencurigakan di gudang tersebut.

Baca Juga: Waspada Isi Bensin Ecer Oplosan, Mesin Loyo dan Klep Motor Jadi Korbannya

BBM oplosan dari gudang itu dijual dengan harga miring.

"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," imbau Fajar.

Dalam praktik pengoplosan BBM itu, para pelaku memiliki peran masing-masing.

DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.

Secara kasat mata, BBM itu menyerupai bensin jenis Premium.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa