Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah ke DH.
"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikap," ujarnya.
Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.
Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu, sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Baca Juga: SPBU di Ponorogo Ketahuan Curang, Jual Pertamax Oplosan, Aksi Tak Terendus 6 Bulan
Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR