Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Rp 60 Miliar Ancam Tiga Orang, Jual Bensin Oplosan Air dan Pewarna Kimia

Irsyaad W - Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi tukang bensin eceran
dok.motorplus
Ilustrasi tukang bensin eceran

Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah ke DH.

"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikap," ujarnya.

Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.

Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu, sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Baca Juga: SPBU di Ponorogo Ketahuan Curang, Jual Pertamax Oplosan, Aksi Tak Terendus 6 Bulan

Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2021/09/21/waspada-peredaran-bensin-oplosan-pelaku-jual-bbm-jenis-premium-yang-dicampur-dengan-air-dan-pewarna?page=all

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa