Otomotifnet.com - Tiga orang terancam denda hingga Rp 60 miliar akibat perbuatannya.
Sebab ketiganya tertangkap basah menjual bensin jenis Premium yang dioplos air dan pewarna kimia.
Ketiga pelaku yakni DH (36), MY (27) dan YDA (20) yang beraksi di desa Kabuaran, Kunir, Lumajang, Jawa Timur.
Mereka tertangkap basah polisi saat mengoplos BBM jenis Premium di sebuah gudang, desa Kabuaran.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus BBM oplosan itu bermula dari kecurigaan petugas adanya aktifitas mencurigakan di gudang tersebut.
Baca Juga: Waspada Isi Bensin Ecer Oplosan, Mesin Loyo dan Klep Motor Jadi Korbannya
BBM oplosan dari gudang itu dijual dengan harga miring.
"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," imbau Fajar.
Dalam praktik pengoplosan BBM itu, para pelaku memiliki peran masing-masing.
DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.
Secara kasat mata, BBM itu menyerupai bensin jenis Premium.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah ke DH.
"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikap," ujarnya.
Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.
Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu, sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Baca Juga: SPBU di Ponorogo Ketahuan Curang, Jual Pertamax Oplosan, Aksi Tak Terendus 6 Bulan
Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR