Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Proyek Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Tersendat, Pemilik Lahan Protes Biaya Ganti Rugi

Ferdian - Minggu, 26 September 2021 | 13:00 WIB
Jalan tol Pekanbaru-Bangkinang
Dok. PT Hutama Karya
Jalan tol Pekanbaru-Bangkinang

Otomotifnet.com - Proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru masih terkena kendala pembebasan lahan.

Hingga kini pembangunan jalan tol sepanjang 254,8 km tersebut agak tersendat, khususnya untuk Seksi 6 Bangkinang-Pekanbaru yang masih belum selesai.

Ada sejumlah pemilik bidang tanah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau yang hingga sekarang masih belum mendapatkan ganti rugi.

Kabarnya akan ada konsinyasi antara pemilik lahan terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II, Asdiman, mengatakan proses pencairan uang ganti rugi sudah diajukan dan nantinya segera dicairkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Setelah itu, prosesnya berlanjut dengan LMAN menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekarang masih dalam proses administrasi," papar Asdiman (24/09/2021).

Baca Juga: Harus Pada Ngerti Nih, Ini Bedanya Rest Area Tipe A, B dan C di Jalan Tol

Masalah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 ini terjadi, lantaran nilai ganti rugi antar-bidang tanah yang berdekatan nominalnya cukup jauh.

Alhasil, hal tersebut membuat para pemilik lahan di Desa Sungi Pinang melayangkan protes kepada pihak-pihak terkait.

Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap bersikukuh kalau nilai ganti rugi yang dibuatnya sudah sesuai dengan nilai masing-masing lahan.

Berdasarkan data dari PPK BBJN Wilayah II, ada sekitar 28 bidang tanah dari 80 bidang tanah di Sungai Pinang dengan bentang 2,5 Km yang masih bermasalah.

Adapun untuk nilai ganti rugi yang akan diselesaikan melalui sidang konsinyasi, diketahui lebih dari Rp 2 miliar.

Asdiman mengatakan, PPK memang tidak bisa mempengaruhi nilai ganti rugi yang sudah dibuat oleh KJPP.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa