"Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.
"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.
Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons kegaduhan tersebut.
Dia mengakui tindakan anak buahnya tersebut salah, terutama pengenaan pasal.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tegas, Panggil Polantas Asal Tilang Tapi Gagal Kemarin
"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, (30/9/21).
Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
Isinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR