"Jadi pada saat konsumen sudah terima unit sudah dijelaskan segala macam dan dimengerti baru kami melakukan foto serah terima," tambahnya lagi.
Kemudian untuk pengambilan surat-surat, baik STNK dan BPKB, biasanya tergantung dengan kebijakan dealer masing-masing.
Untuk STNK sendiri biasanya 14 hari kerja setelah unit diterima oleh konsumen.
Sementara untuk BPKB, akan dikabari oleh pihak dealer apabila sudah jadi.
"BPKB kalau untuk unit CKD itu 1-2 bulan, kalau unit CBU itu 3-4 bulan untuk pembelian cash, sementara kredit nanti pihak bank yang akan ambil BPKB-nya kalau sudah lunas," tutup sandi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR