Otomotifnet.com - Beli mobil baru mesti sabar, karena ada beberapa prosedur yang mesti dilalui.
Termasuk juga soal dokumen untuk terbit butuh beberapa waktu.
Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi Lenteng Agung mengatakan, kalau konsumen seharusnya mengetahui alur dari pembelian mobil baru.
Pasalnya, hal ini berpengarung terhadap waktu penerimaan mobil dan lengkapnya surat-surat kendaraan yang dibutuhkan.
"Jadi pertama itu konsumen buat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) disertai dengan tanda jadi dan KTP," ujar Sandi saat dihubungi, (29/9/21).
Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Tanyakan Ini ke Sales Saat Serah Terima Mobil Baru
Untuk tanda jadi sendiri, konsumen harus menyiapkan budget sebesar Rp 5 juta.
Sebagai catatan, untuk pembelian secara cash dan kredit akan berbeda pada persyaratan yang harus disertakan.
"Kalau kredit harus menyertakan KTP suami-istri, Kartu Keluarga, NPWP, bukti kepemilikan rumah dan rekening koran 3 bulan terakhir untuk lembaga pembiayaan," sebutnya.
Sementara untuk pembelian secara cash, konsumen cukup menyertakan KTP dan Kartu Keluarga.
Disampaikan oleh Sandi, alasannya adalah untuk menghindari progresif untuk bukti bagi pihak dealer.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR