Otomotifnet.com - Beli mobil baru mesti sabar, karena ada beberapa prosedur yang mesti dilalui.
Termasuk juga soal dokumen untuk terbit butuh beberapa waktu.
Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi Lenteng Agung mengatakan, kalau konsumen seharusnya mengetahui alur dari pembelian mobil baru.
Pasalnya, hal ini berpengarung terhadap waktu penerimaan mobil dan lengkapnya surat-surat kendaraan yang dibutuhkan.
"Jadi pertama itu konsumen buat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) disertai dengan tanda jadi dan KTP," ujar Sandi saat dihubungi, (29/9/21).
Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Tanyakan Ini ke Sales Saat Serah Terima Mobil Baru
Untuk tanda jadi sendiri, konsumen harus menyiapkan budget sebesar Rp 5 juta.
Sebagai catatan, untuk pembelian secara cash dan kredit akan berbeda pada persyaratan yang harus disertakan.
"Kalau kredit harus menyertakan KTP suami-istri, Kartu Keluarga, NPWP, bukti kepemilikan rumah dan rekening koran 3 bulan terakhir untuk lembaga pembiayaan," sebutnya.
Sementara untuk pembelian secara cash, konsumen cukup menyertakan KTP dan Kartu Keluarga.
Disampaikan oleh Sandi, alasannya adalah untuk menghindari progresif untuk bukti bagi pihak dealer.
Selanjutnya, jika kredit sudah di-acc oleh lembaga pembiayaan setelah SPK, maka akan dikeluarkan purchase order (PO).
"Biasanya di-acc itu paling lama satu minggu, paling cepat 3 hari," terangnya.
Setelah itu, lembaga pembiayaan akan menginformasikan ke pihak dealer dan konsumen terkait acc mobil tersebut, baru kemudian dealer akan menyiapkan unit yang sudah ready.
Customer pun sudah harus melunasi total DP ke dealer atau pembiayaannya ke lembaga pembiayaan.
"Setelah sudah pelunasan mobil akan di Pre Delivery Inspection (PDI) dicek aki, mesin, semuanya," tutur Sandi.
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Konsumen Punya Hak dan Kewajiban Loh Saat Beli Mobil
Lalu, setelah pengecekan sudah selesai, unit mobil akan dicuci dan dibersihkan.
Konsumen pun akan dikonfirmasi oleh pihak dealer terkait waktu pengiriman unit.
"Waktu pengiriman tergantung konsumen siapnya kapan, biasanya setelah pelunasan itu paling cepat 3 hari, paling lama satu minggu, itu kalau unitnya ready," bebernya.
"Kalau unitnya inden kami akan berkabar setelah nomer rangka masuk," terangnya.
Setelah unit sampai, konsumen akan diberi informasi seputar mobil tersebut oleh sales, seperti fitur-fiturnya, kegunaannya, fungsinnya dan waktu servis.
"Jadi pada saat konsumen sudah terima unit sudah dijelaskan segala macam dan dimengerti baru kami melakukan foto serah terima," tambahnya lagi.
Kemudian untuk pengambilan surat-surat, baik STNK dan BPKB, biasanya tergantung dengan kebijakan dealer masing-masing.
Untuk STNK sendiri biasanya 14 hari kerja setelah unit diterima oleh konsumen.
Sementara untuk BPKB, akan dikabari oleh pihak dealer apabila sudah jadi.
"BPKB kalau untuk unit CKD itu 1-2 bulan, kalau unit CBU itu 3-4 bulan untuk pembelian cash, sementara kredit nanti pihak bank yang akan ambil BPKB-nya kalau sudah lunas," tutup sandi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR