Sementara itu, sebanyak 144 kendaraan yang ditilang karena tidak berhak memakai rotator.
"Pelat nomor tidak sesuai ada 806, kendaraan lawan arus 8.028, kendaraan melanggar rambu larangan parkir 6.255, kendaraan lewat jalur busway 1.983, kendaraan melanggar ganjil-genap 58, tidak pakai helm 4.823. Sementara pelanggaran lainnya ada 22.856," ujar Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara. Sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan untuk operasi ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR