Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dinyatakan selesai.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, operasi penindakan kendaraan kini akan berjalan seperti semula, sebelum adanya Operasi Patuh Jaya.
"Operasi Patuh Jaya sudah selesai, dilanjutkan operasi seperti semula kembali," kata Argo saat dikonfirmasi (4/10/2021).
"Operasi penindakan sementara dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan," tutur Argo.
Total ada 44.003 pengendara yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
"Total jumlah penindakan sebanyak 44.003, terdiri dari 24.262 SIM (surat izin mengemudi), 19.360 STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 109 kendaraan roda dua disita," ujar Argo dalam keterangannya, Senin.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Digelar Tanpa Razia, Polisi Tindak Pelanggar Dengan Cara Ini
Dari jumlah itu, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 32.554. Kemudian ada 6.765 kendaraan pribadi roda empat dan 4.684 angkutan umum.
Pelanggaran didominasi oleh pekerja, yakni sebanyak 26.153. Kemudian pelajar atau mahasiswa 10.268 dan sopir angkutan 4.647.
"Ada 3.595 kendaraan dengan knalpot tidak standar juga kami tilang," ucap Argo.
Sementara itu, sebanyak 144 kendaraan yang ditilang karena tidak berhak memakai rotator.
"Pelat nomor tidak sesuai ada 806, kendaraan lawan arus 8.028, kendaraan melanggar rambu larangan parkir 6.255, kendaraan lewat jalur busway 1.983, kendaraan melanggar ganjil-genap 58, tidak pakai helm 4.823. Sementara pelanggaran lainnya ada 22.856," ujar Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara. Sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan untuk operasi ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR