Otomotifnet.com - Viral video dua anggota polisi lalu lintas menilang pengemudi Toyota Avanza.
Dasar hukum yang diberikan aneh, pengemudi dianggap salah karena angkut sebuah sepeda di kabin.
"Mobil pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pria dalam video, (30/9/21).
Lanjut dalam video, dua Polantas itu mengatakan pengemudi melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan.
Adapun landasan hukum yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.
Baca Juga: Begini Cara Bawa Sepeda di Mobil, Agar Tak Bahaya Jangan Asal Nyantol
Sehingga, pengemudi harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.
"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas itu.
Menanggapi video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akui kedua anggotanya salah dan siap memberikan sanksi.
Menurut Sambodo, anggotanya salah dalam penerapan pasal tilang.
"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR