Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Metro Jaya Minta Maaf, Akui Anggota Tilang Pengemudi Avanza Bawa Sepeda Salah

Irsyaad W - Jumat, 1 Oktober 2021 | 08:33 WIB
Sepeda yang diangkut di dalam kabin Toyota Avanza yang membuat pengemudi ditilang polisi
Kompas.com
Sepeda yang diangkut di dalam kabin Toyota Avanza yang membuat pengemudi ditilang polisi

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.

Dalam pasar 283 UU No. 22 Tahun 2009 itu berbunyi, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk," ucap Sambodo.

"Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang," kata Sambodo.

Atas peristiwa ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan.

Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/30/174557515/video-viral-mobil-ditilang-karena-bawa-sepeda-di-kabin-polisi-akui-salah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa