"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.
Dalam pasar 283 UU No. 22 Tahun 2009 itu berbunyi, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.
"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk," ucap Sambodo.
"Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang," kata Sambodo.
Atas peristiwa ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan.
Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR