Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Metro Jaya Minta Maaf, Akui Anggota Tilang Pengemudi Avanza Bawa Sepeda Salah

Irsyaad W - Jumat, 1 Oktober 2021 | 08:33 WIB
Sepeda yang diangkut di dalam kabin Toyota Avanza yang membuat pengemudi ditilang polisi
Kompas.com
Sepeda yang diangkut di dalam kabin Toyota Avanza yang membuat pengemudi ditilang polisi

Otomotifnet.com - Viral video dua anggota polisi lalu lintas menilang pengemudi Toyota Avanza.

Dasar hukum yang diberikan aneh, pengemudi dianggap salah karena angkut sebuah sepeda di kabin.

"Mobil pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pria dalam video, (30/9/21).

Lanjut dalam video, dua Polantas itu mengatakan pengemudi melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan.

Adapun landasan hukum yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.

Baca Juga: Begini Cara Bawa Sepeda di Mobil, Agar Tak Bahaya Jangan Asal Nyantol

Sehingga, pengemudi harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas itu.

Menanggapi video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akui kedua anggotanya salah dan siap memberikan sanksi.

Menurut Sambodo, anggotanya salah dalam penerapan pasal tilang.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.

Dalam pasar 283 UU No. 22 Tahun 2009 itu berbunyi, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk," ucap Sambodo.

"Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang," kata Sambodo.

Atas peristiwa ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan.

Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/30/174557515/video-viral-mobil-ditilang-karena-bawa-sepeda-di-kabin-polisi-akui-salah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa