Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lelah di Jalan Tol, Rest Area Tipe Ini Ternyata Boleh Dibangun Penginapan

Irsyaad W - Senin, 11 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Rest Area KM 379 A ruas tol Batang-Semarang, ada kode A di belakang km, apa artinya?
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Rest Area KM 379 A ruas tol Batang-Semarang, ada kode A di belakang km, apa artinya?

Otomotifnet.com - Asal kalian tahu, rest area di jalan tol ternyata boleh dibangun penginapan.

Solusi bagi pengemudi yang kelelahan setelah melaju panjang di jalan tol nih.

Namun tak semua rest area boleh dibangun penginapan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Rest area di jalan tol terdiri dari tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C.

Baca Juga: Pengguna Tol Mesti Tahu, Rest Area Dibagi Tiga Tipe, Ada yang Situasional

Pembagian ini berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Rest area tipe A memiliki area paling luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.

Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian tipe B dengan luas paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.

Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk rest area tipe C dengan luas paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.

Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Namun, terkadang fasilitas di rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur lebaran atau Natal, dan lain sebagainya.

Berdasarkan tiga tipe tersebut, rest area yang diperbolehkan memiliki fasilitas penginapan hanyalah tipe A. '

Mengingat tipe ini luas areanya diharuskan minimal 6 hektar dengan lebar paling sedikit 150 meter.

Baca Juga: Enggak Bingung Lagi, Jarak Antar Rest Area di Jalan Tol Segini

Regulasi menerangkan bahwa kebutuhan area fasilitas inap disediakan dengan luas paling sedikit 2.000 meter persegi dengan jumlah kamar paling banyak 100 unit.

Luas area tersebut belum termasuk tempat parkir. Selain itu fasilitas inap ini untuk istirahat sementara pengguna jalan tol.

Dapat disewakan dengan durasi waktu paling lama 6 jam. Fasilitas penginapan harus dilengkapi dengan area parkir, toilet atau kamar mandi, lobi, dan area servis.

Area parkir disediakan secara terpisah dengan area parkir rest area tipe A, minimal 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dengan luas total paling sedikit 1.250 meter persegi.

Kemudian, 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 gandar atau lebih) dengan luas total paling sedikit 1.800 meter persegi dengan durasi waktu parkir paling lama 6 jam.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/11/063000021/rest-area-jalan-tol-tipe-ini-bisa-dibangun-penginapan-seperti-apa-?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa