Selanjutnya untuk rest area tipe C dengan luas paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Namun, terkadang fasilitas di rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur lebaran atau Natal, dan lain sebagainya.
Berdasarkan tiga tipe tersebut, rest area yang diperbolehkan memiliki fasilitas penginapan hanyalah tipe A. '
Mengingat tipe ini luas areanya diharuskan minimal 6 hektar dengan lebar paling sedikit 150 meter.
Baca Juga: Enggak Bingung Lagi, Jarak Antar Rest Area di Jalan Tol Segini
Regulasi menerangkan bahwa kebutuhan area fasilitas inap disediakan dengan luas paling sedikit 2.000 meter persegi dengan jumlah kamar paling banyak 100 unit.
Luas area tersebut belum termasuk tempat parkir. Selain itu fasilitas inap ini untuk istirahat sementara pengguna jalan tol.
Dapat disewakan dengan durasi waktu paling lama 6 jam. Fasilitas penginapan harus dilengkapi dengan area parkir, toilet atau kamar mandi, lobi, dan area servis.
Area parkir disediakan secara terpisah dengan area parkir rest area tipe A, minimal 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dengan luas total paling sedikit 1.250 meter persegi.
Kemudian, 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 gandar atau lebih) dengan luas total paling sedikit 1.800 meter persegi dengan durasi waktu parkir paling lama 6 jam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR