Untuk mencapainya, pemerintah menerapkan 5 prinsip utama. Yaitu peningkatan pemanfaatan EBT, pengurangan energi fosil, kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).
Berikut tahapan program Indonesia menuju net zero emission di 2060, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM:
1. Tahun 2021, pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal; Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi
2. Tahun 2022, Pembuatan Undang-Undang EBT; penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.
3. Tahun 2024, Pembangunan interkoneksi; jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter
4. Tahun 2025, bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS
5. Tahun 2027, pemerintah akan memberhentikan impor LNG dan 42 persen EBT didominasi dari PLTS.
6. Tahun 2030, Jaringan gas bisa menyentuh 10 juta rumah tangga; kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor); penyaluran BBG 300 ribu; pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita
7. Tahun 2031, semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini di tahun 2031
8. Tahun 2040, bauran EBT sudah mencapai 71 persen; tidak ada PLT Diesel yang beroperasi; Lampu LED 70 persen; tidak ada penjualan motor konvensional; dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR