Otomotifnet.com - Kabar beredar, ada wacana pembangunan terminal bus di rest area jalan tol.
Bahkan wacana ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, menggantikan Permen PUPR No. 10 Tahun 2018.
Dalam regulasi baru yang diterbitkan per Agustus 2021 tertulis pembangunan area perpindahan untuk orang bagi kendaraan umum.
Artinya, ada wacana pembangunan terminal angkutan umum (bus) di dalam rest area jalan tol.
Lebih detail, wacana pembangunan terminal dalam rest area tol diatur pada Permen No. 18 Tahun 2021 pasal 49-50.
Baca Juga: Bukan Enggak Punya Garasi, Bus Ini Sudah 13 Bulan Enggak Pulang Kandang
Dijabarkan bahwa penambahan area perpindahan untuk orang dalam rest area dilakukan melalui jalan penghubung yang terbatas sehingga tidak dapat berpindah ke jaringan jalan non-tol.
Selanjutnya, area perpindahan untuk orang ini harus dilengkapi dengan fasilitas transit antar moda transportasi berupa halte.
Halte ini hanya diperuntukkan bagi angkutan umum.
Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengatakan bahwa regulasi baru ini jadi dasar hukum pengembangan rest area agar memiliki fasilitas transit hub untuk penumpang kendaraan umum.
Namun hingga saat ini, belum ada kabar resmi mengenai koordinasi pelaksanaannya dengan berbagai pihak lain seperti dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meski beberapa waktu lalu Kemenhub sudah mewacanakan pemanfaatan rest area sebagai terminal mini untuk bus AKAP yang melaju penuh di Tol Trans-Jawa.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR