"Kami belum menerima usulannya (dari Kemenhub), mungkin mereka sedang membuat," ungkap Danang, dilansir dari Kompas.com, (15/10/21).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa awal mula wacana ini terbit dari situasi di lapangan mengenai kewajiban bus yang melintas harus masuk ke terminal guna pendataan.
"Tapi dengan adanya tol ini kan ada demand baru, supaya mungkin bus (trayek tol) tidak mampir ke beberapa terminal," ujar Budi.
Dengan begitu, adanya terminal dalam rest area tol akan menunjang prinsip efisiensi kerja bagi para perusahaan otobus (PO) agar tidak perlu repot keluar-masuk jalan tol hanya demi masuk ke terminal.
Budi juga menggagas terminal mini dalam rest area tol bisa diletakkan dekat dengan perkotaan dan gerbang tol menuju kota.
Baca Juga: Lelah di Jalan Tol, Rest Area Tipe Ini Ternyata Boleh Dibangun Penginapan
Jadi, penumpang bus dapat memanfaatkannya sebagai lokasi naik dan turun bus.
Dia mengatakan, masih ada beberapa hal yang kini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Misalnya kalau penumpang turun di terminal dalam rest area tol, tentu harus ada angkutan penerusnya.
Selain itu, harus ada pihak yang menyiapkan shelter atau tempat turun bus.
"Maka dari itu kami akan koordinasi dengan BPJT, Kementerian PUPR, operator jalan tol, termasuk asosiasi rest area dan sebagainya," kata Budi menambahkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR