Otomotifnet.com - Kabar beredar, ada wacana pembangunan terminal bus di rest area jalan tol.
Bahkan wacana ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, menggantikan Permen PUPR No. 10 Tahun 2018.
Dalam regulasi baru yang diterbitkan per Agustus 2021 tertulis pembangunan area perpindahan untuk orang bagi kendaraan umum.
Artinya, ada wacana pembangunan terminal angkutan umum (bus) di dalam rest area jalan tol.
Lebih detail, wacana pembangunan terminal dalam rest area tol diatur pada Permen No. 18 Tahun 2021 pasal 49-50.
Baca Juga: Bukan Enggak Punya Garasi, Bus Ini Sudah 13 Bulan Enggak Pulang Kandang
Dijabarkan bahwa penambahan area perpindahan untuk orang dalam rest area dilakukan melalui jalan penghubung yang terbatas sehingga tidak dapat berpindah ke jaringan jalan non-tol.
Selanjutnya, area perpindahan untuk orang ini harus dilengkapi dengan fasilitas transit antar moda transportasi berupa halte.
Halte ini hanya diperuntukkan bagi angkutan umum.
Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengatakan bahwa regulasi baru ini jadi dasar hukum pengembangan rest area agar memiliki fasilitas transit hub untuk penumpang kendaraan umum.
Namun hingga saat ini, belum ada kabar resmi mengenai koordinasi pelaksanaannya dengan berbagai pihak lain seperti dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meski beberapa waktu lalu Kemenhub sudah mewacanakan pemanfaatan rest area sebagai terminal mini untuk bus AKAP yang melaju penuh di Tol Trans-Jawa.
"Kami belum menerima usulannya (dari Kemenhub), mungkin mereka sedang membuat," ungkap Danang, dilansir dari Kompas.com, (15/10/21).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa awal mula wacana ini terbit dari situasi di lapangan mengenai kewajiban bus yang melintas harus masuk ke terminal guna pendataan.
"Tapi dengan adanya tol ini kan ada demand baru, supaya mungkin bus (trayek tol) tidak mampir ke beberapa terminal," ujar Budi.
Dengan begitu, adanya terminal dalam rest area tol akan menunjang prinsip efisiensi kerja bagi para perusahaan otobus (PO) agar tidak perlu repot keluar-masuk jalan tol hanya demi masuk ke terminal.
Budi juga menggagas terminal mini dalam rest area tol bisa diletakkan dekat dengan perkotaan dan gerbang tol menuju kota.
Baca Juga: Lelah di Jalan Tol, Rest Area Tipe Ini Ternyata Boleh Dibangun Penginapan
Jadi, penumpang bus dapat memanfaatkannya sebagai lokasi naik dan turun bus.
Dia mengatakan, masih ada beberapa hal yang kini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Misalnya kalau penumpang turun di terminal dalam rest area tol, tentu harus ada angkutan penerusnya.
Selain itu, harus ada pihak yang menyiapkan shelter atau tempat turun bus.
"Maka dari itu kami akan koordinasi dengan BPJT, Kementerian PUPR, operator jalan tol, termasuk asosiasi rest area dan sebagainya," kata Budi menambahkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR