Otomotifnet.com - Meski peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi resmi mulai berlaku Sabtu (16/10/2021), Mitsubishi belum lakukan perubahan harga.
Seperti diketahui, hal ini tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2021 yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Artinya, semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan makin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM juga akan mengalami perubahan.
Naoya Nakamura, Presiden Direktur MMKSI mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini belum melakukan penyesuaian harga untuk produk Mitsubishi di Indonesia.
"Kami akan menginformasikan jika terdapat penyesuaian harga kemudian," kata Nakamura (23/10/2021).
Baca Juga: Asal Tidak Keberatan, Tanda Jadi Inden Xpander Facelift Cuma Rp 5 Juta
Sebagai informasi, dengan adanya pajak berdasarkan emisi, secara otomatis mengubah ketentuan sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sehingga pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor bukan lagi berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Regulasi ini juga mengubah PPnBM Low Cost Green Car (LCGC) yang tadinya diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, kini menjadi 3 persen.
Sementara pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR