Otomotifnet.com – Soal rencana sangsi tilang bagi kendaraan di atas usia pakai 3 tahun yang wara-wiri di Ibukota DKI Jakarta, memang tengah jadi pembicaraan.
Bagi kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sangsi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah, berdasarkan info yang diunggah akun @jktinfo, sangsi tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 medatang.
Seperti dikutip dari akun @jktinfo, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beriperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, ditujukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara, mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mewujudkan Jakarta Langit Biru di Ibukota.
Baca Juga: Tak Bisa Tipu-tipu, Polisi Tahu Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Pakai Cara Ini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Kompas.com (26/10/2021) mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.”
“Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” bilang Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, 26 Oktober 2021.
Langkah tersebut guna mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakrta No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan kendaraan.
Oiya, bagi Anda yang belum melakukan uji emisi kendaraan kesayangan, coba deh hari Rabu (3/11/2021) datang ke kantor Walikota Jakarta Selatan.
“Ada uji emisi gratis di hari Rabu (3/11/2021) ini di kantor Wallikota Jaksel. Saya nanti ikut hadir untuk back up alat uji emisinya,” beber Heru Sugiarto, General Manager PT Enviro Buana Citra, distributor alat uji emisi merek Brain Bee buatan Italia yang banyak digunakan di bengkel resmi maupun umum.
Menurut informasi yang ia dapatkan, pelaksanaan uji emisi ini benar-benar serius, “Polda juga mendukung dan tanggal 13 November 2021 sudah mulai Razia emisi,” bilang Heru.
Heru pun mengajak para pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, untuk segera melakukan uji imisi untuk memastikan kendaraan masing-masing emisinya baik.
Baca Juga: Repot Kalau Ketinggalan, Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan Wajib Dibawa Biar Enggak Ditilang
“Tempat atau bengkel untuk melakukan uji emisi bisa dilihat di media karena sudah di blow up oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemprov DKI Jakarta, atau di aplikasi uji emisi yang bisa didownload gratis di play store,” tukasnya.
Tuh, tunggu apalagi sob! Segera lakukan uji emisi kendaraan masing-masing ya.
Berikut ini daftar tempat pengujian emisi gas buang di DKI Jakarta.
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR