Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tak lolos uji emisi.
Rencananya, penerapan sanksi tilang ini mulai 13 November 2021 mendatang.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Lantas apa yang menyebabkan mobil tidak lolos uji emisi?
Rendi dari Bengkel Nawilis mengatakan, parameter yang diukur dalam uji emisi khusus mobil bensin adalah CO atau Carbon Monoksida dan HC atau Hidrokarbon.
eBaca Juga: Biar Enggak Bingung, Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Baru dan Lama Beda
"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi saat ditemui di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Rendi menegaskan, faktor yang terpenting supaya lulus uji emisi gas buang mobil adalah perawatan, selain itu ada komponen yang perlu diperhatikan.
"Kalau mobil-mobil modern kan memang didesain untuk ramah lingkungan ya, selama mobil itu normal, enggak dioprek-oprek, bahan bakar juga sesuai dengan yang dianjurkan, dan perawatan rutin, hampir pasti lulus," ujar Rendi.
Apalagi mobil-mobil modern sudah dilengkapi dengan catalytic converter, komponen ini berperan penting sebagai menyaring gas racun seperti Hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO) dan sebagainya," lanjutnya.
"Mobil-mobil yang gagal uji emisi di bengkel ini kebanyakan setelah dicek itu ruang bakar yang kemasukan oli, itu sudah pasti enggak lulus," katanya.
Oli yang masuk ke ruang bakar menurut Rendi hampir pasti kadar HC atau hidrokarbonnya tinggi sehingga melewati ambang batas yang sudah ditetapkan.
Selain itu, campuran udara dan bahan bakar yang tidak sesuai dapat menyebabkan CO atau karbon monoksida menjadi tinggi.
Begitupun dengan kondisi busi yang tidak sehat, dan filter udara yang sudah waktunya diganti juga mempengaruhi hasil uji emisi gas buang.
"Busi juga pengaruh, misalkan busi setengah pincang, artinya ada satu silinder yang enggak ngebakar sempurna," terangnya.
"Akhirnya di knalpot kadar bensinnya masih tinggi, filter udara yang kotor juga bisa ngaruh," ungkapnya.
Baca Juga: Biar Enggak Ketilang, Cek Atau Sekalian Ganti Oli Mesin Sebelum Uji Emisi
Untuk itu, Rendi menyarankan untuk mengganti komponen fast moving yang sudah waktunya diganti dan lakukan tune up meliputi pembersihan ruang bakar (purging) dan membersihkan injektor.
Dengan begitu ruang mesin bisa bersih dari sisa kotoran atau residu yang tidak terbakar sempurna.
"Supaya lulus uji emisi kalau ada komponen yang rusak sebaiknya perbaiki dulu atau komponen fasti moving yang sudah mulai aus seperti busi, filter udara, sebaiknya ganti dulu, anjurannya rata-rata pabrikan di 10 ribu kilometer," ucapnya.
"Lakukan tune up juga, bersihkan ruang bakar dan injektor," tutup Rendi, teknisi Bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR