Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebentar Lagi Diberlakukan, Ini Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Yang Kena Aturan Ganjil Genap

Ferdian - Senin, 8 November 2021 | 15:25 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Otomotifnet.com - Rencana mengenai pemberlakuan ganjil genap di Jakarta menjadi 25 titik dibenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Sampai saat ini, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan lainnya tengah melakukan kajian bertahap mengenai rencana tersebut.

"Benar, nanti ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan dari 13 ruas jalan. Tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," katanya (4/11/2021).

Lagipula, lanjut Riza, masyarakat juga perlu waktu untuk lebih siap dalam menghadapi aturan terkait. Sehingga, pembatasan mobilitas bisa berjalan optimal.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pertimbangan ini dilakukan seiring potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Ibu Kota usai status PPKM turun ke level 1.

Adapun pemberlakuan ganjil genap di 25 titik jalan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo.

Baca Juga: Lumayan Juga Nih, Polisi Tilang 1.636 Pengemudi Mobil Pelanggar Ganjil Genap Selama 5 Hari

Menurutnya, penerapan ganjil genap dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta yang berdasarkan indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen.

Pihak kepolisian mengklaim bahwa penerapan ganjil genap sudah cukup berhasil di 13 ruas jalan saat ini.

“Kita lihat selama minggu ini kalau indeks mobilitas meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.

Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta.

Berikut daftar ruasnya;

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/08/072100115/bakal-berlaku-ini-daftar-25-ruas-ganjil-genap-di-dki-jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa