Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Senang Dulu, Tilang Uji Emisi di Jakarta Bukannya Batal Tapi Mundur

Ferdian - Senin, 8 November 2021 | 21:05 WIB
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian
Adam Samudra
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian

Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan bukti uji emisi.

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.

Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.

Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas. Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/08/12561461/pemprov-dki-perkirakan-sanksi-tilang-uji-emisi-di-jakarta-dimulai-januari?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa