"Untuk pencemaran lingkungan, apapun sumbernya, di dalam aturan Perda No.5 Tahun 2005 mengenai ancaman paling tinggi Rp 50 juta," katanya.
Dengan adanya denda yang tinggi ini akan menimbulkan efek jera bagi pengendara yang coba-coba melanggar.
Ia mengilustrasikan penegakan hukum soal aturan sabuk pengaman dan helm.
"Dulu kan tidak dianggap, setelah penegakan hukum dilaksanakan, sekarang penggunaan helm dan seatbelt sudah dianggap kewajiban," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR